Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini sesuai dengan agenda dan surat panggilan kedua yang telah dikirimkan tim penyidik. Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tetap terjadwal,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis pagi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan dua hal utama, yaitu ancaman pidana dalam pasal yang dipersangkakan serta potensi tersangka melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.

“Kalau ancaman pidana lima tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Selain itu, jika ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, itu juga bisa menjadi alasan penahanan,” kata Asep, Rabu, 19 Februari 2025.

Asep menambahkan bahwa keputusan penahanan terhadap Hasto akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025, dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan. Permohonan praperadilan pertama yang diajukannya sebelumnya telah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan melawan KPK, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.

Sumber: RMOL
Editor: Agung