Ribuan Buruh Akan Kepung Pabrik Sritex Selama Lima Hari Beruntun

Buruh pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi yang berlangsung pada 10-15 Maret 2025 ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus protes terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal serta menuntut pemenuhan hak pekerja.

Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan bahwa aksi ini mencakup orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, pendirian tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex di depan pabrik, serta pembagian selebaran yang menyoroti dugaan PHK ilegal. Menurutnya, PHK tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Para buruh menyuarakan beberapa tuntutan utama dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut kejelasan nilai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh yang terdampak PHK. Kedua, mereka menolak PHK yang dianggap tidak sah karena tidak melalui kesepakatan bipartit maupun anjuran tertulis dari pemerintah terkait hak-hak buruh yang di-PHK. Ketiga, mereka meminta kepastian mengenai upah dan status hubungan kerja bagi buruh Sritex yang rencananya akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

Selain itu, tuntutan keempat menyoroti dugaan penyalahgunaan dana koperasi karyawan Sritex yang mencapai miliaran rupiah oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas, yang hingga kini belum dikembalikan.

Aulia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 1.200 buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dinyatakan mengundurkan diri. Padahal, menurutnya, JKP adalah hak buruh yang terkena PHK dengan alasan apa pun. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI DKI Jakarta juga menggelar aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Maret 2025. Mereka menuntut agar pemerintah menindaklanjuti dugaan PHK ilegal dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 yang dinilai merugikan buruh.

Editor: Agung