
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang, Brigpol SS (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang lebih dulu mengamankan seorang warga, PG alias IPAN (32), di Pelabuhan Batam Center.
Penangkapan PG dilakukan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB oleh petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-geriknya setelah tiba dari Situlang Laut, Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 117,066 gram sabu yang disembunyikan di selangkangan menggunakan popok dewasa. Setelah dilakukan interogasi, PG mengaku bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh Brigpol SS dan istrinya, AA (28).
Berdasarkan informasi itu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pasangan suami istri tersebut di daerah Sei Panas, Batam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan Brigpol SS dan menyatakan bahwa kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Kepri. Ia menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Kepri. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan kode etik kepolisian yang berlaku,” ujar Kombes Pol Hamam pada Selasa (11/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian terus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. “Kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terlibat kejahatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa SS diduga memiliki peran sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba ini. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Jika tidak segera dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional,” kata Pandra.
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum. “Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, SS dan AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan memastikan keterlibatan aparat dalam kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Editor: Agung