
J5NEWSROOM.COM, Salah satu poin tambahan dalam revisi Undang-Undang TNI mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam operasi militer selain perang (OMSP). Poin ini dimasukkan dalam pasal 7 ayat 2b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri dalam penegakan hukum terkait narkoba.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa tugas TNI dalam hal ini lebih berfokus pada pengamanan di wilayah perbatasan negara, bukan sebagai penegak hukum. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaannya, karena masih ada beberapa penjelasan yang harus dibahas lebih lanjut dalam revisi tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini terdapat penambahan poin dalam tugas OMSP, yang semula berjumlah 14 menjadi 17. Salah satu tambahan tugas adalah membantu pertahanan siber pemerintah dan mengatasi permasalahan narkoba.
Dalam bidang siber, TNI akan diperbantukan untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya dengan mengerahkan prajurit yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan untuk penanganan narkoba, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut terkait peran TNI, dengan penegasan bahwa TNI tidak terlibat dalam proses penegakan hukum.
Editor: Agung