
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memperoleh Rp42,35 miliar dari hasil lelang barang rampasan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut berhasil dilelang dengan harga optimal dalam lelang online yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
“Dari lelang terhadap 82 lot, sebanyak 60 lot laku terjual, dengan tiga lot di antaranya mengalami wanprestasi. Sehingga, nilai akhir hasil lelang yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp42.354.291.000,” ujar Mungki kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.
Barang rampasan yang dilelang terdiri atas barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak, seperti kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya.
Hasil lelang untuk barang tidak bergerak mencapai Rp39,2 miliar, terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp37,9 miliar, serta dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dengan nilai Rp1,27 miliar. Nilai limit awal dari keempat barang tersebut adalah Rp38,7 miliar.
Untuk barang bergerak, enam unit mobil berhasil dilelang dengan total Rp1,55 miliar dari nilai limit awal Rp1,33 miliar. Sementara itu, dua unit sepeda motor terjual sesuai nilai limit awal sebesar Rp700 juta.
Selain itu, lelang juga berhasil menjual empat lot barang mewah dengan total nilai Rp576,3 juta dari limit awal Rp320,1 juta. Satu buah jam tangan mewah terjual dengan harga Rp87,8 juta dari nilai awal Rp79,9 juta.
Dalam kategori barang koleksi, 26 lot tas bermerek laku terjual dengan total Rp230,8 juta. Sedangkan dalam kategori perangkat elektronik, KPK berhasil menjual 14 paket telepon genggam seharga Rp162,5 juta, dua perangkat lunak komputer senilai Rp11,7 juta, serta satu paket peralatan golf seharga Rp12 juta.
“Adapun barang-barang yang belum laku, yaitu sebanyak 22 lot, serta tiga lot yang wanprestasi, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Selain itu, barang tersebut juga bisa dialihkan melalui hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lainnya,” tutup Mungki.
Editor: Agung