Marak Intimidasi dan Pemerasan, Tito Dorong Revisi Aturan Ormas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya menghargai usulan revisi sejumlah undang-undang terkait sistem politik dan pemilu melalui metode omnibus law. Namun, ia menekankan bahwa sebelum melanjutkan, Kemendagri akan melakukan kajian internal dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, pemerintah akan mengadakan rapat antar kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Wacana revisi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyarankan agar revisi dilakukan dalam satu paket omnibus law, mencakup delapan undang-undang, antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3.

Tito menambahkan bahwa Kemendagri akan mengkaji apakah revisi tersebut perlu dilakukan melalui omnibus law atau revisi per undang-undang. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada DPR dalam rapat berikutnya.

Sebelumnya, Tito juga menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, seperti intimidasi atau pemerasan, harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun juga.

Dengan langkah ini, Kemendagri berupaya memastikan bahwa revisi aturan ormas dan sistem politik dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.