Peringati May Day 2025, Seribu Buruh Batam Gelar Long March Tolak Outsourcing

Flyer kegiatan May Day 2025 di Kota Batam. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, sekitar 1.000 buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menggelar aksi damai berupa long march sejauh satu kilometer. Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Serikat Buruh Batam untuk menolak sistem kerja outsourcing dan kemitraan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan bahwa aksi akan dimulai dari halte Panbil dan berakhir di kawasan industri Batamindo, pada Kamis pagi. Buruh yang terlibat berasal dari sejumlah federasi serikat pekerja, di antaranya FSPMI, FSP SPSI TSK, FSP Farkes Reformasi KSPI, dan FSP FPBI.

“Melalui momentum May Day tahun ini, kami mengangkat tema ‘Bersinergi Menghadapi Tantangan Global’ sebagai respons terhadap kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari keadilan dan kesejahteraan,” kata Ramon, Senin (28/4/2025).

Ramon menyoroti tiga isu utama yang menjadi tuntutan buruh, yakni kepastian kerja (job security), perlindungan pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security). Ia menilai, sistem outsourcing dan pola kemitraan mengancam keberlangsungan kerja dan kesejahteraan buruh di tengah tantangan global saat ini.

“Job security adalah hak pekerja untuk mendapatkan dan mempertahankan pekerjaan tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Selain itu, Ramon menyoroti masalah perlindungan pendapatan. Ia mengingatkan bahwa pekerja membutuhkan penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik selama aktif bekerja, pensiun, maupun saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

“UMSK Batam saja hingga kini belum difinalkan. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata dia.

Dalam aspek social security, Ramon berharap sistem perlindungan sosial dapat memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarganya atas risiko kecelakaan kerja, sakit, cacat, usia lanjut, dan kematian.

“Kami berharap, undang-undang ketenagakerjaan yang baru nantinya benar-benar memberikan keadilan dan perlindungan nyata bagi buruh Indonesia,” tutup Ramon.

Editor: Agung