
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sekitar 150 buzzer diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice terhadap tiga kasus besar, yaitu korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar Affandi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Qohar menjelaskan bahwa ratusan buzzer tersebut dikelompokkan dalam lima tim berbeda, masing-masing bernama Tim Mustafa 1 hingga Tim Mustafa 5, dan dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.
Tim ini bertugas untuk menyebarkan serta memperkuat pemberitaan dan konten negatif yang menyerang upaya penegakan hukum oleh Kejagung terhadap tiga kasus yang sedang berjalan. Konten-konten tersebut diketahui diproduksi oleh Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.
Dalam hasil penyelidikan, para buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta per orang, sementara Adhiya sebagai ketua tim menerima total bayaran sebesar Rp864.500.000. Kini Adhiya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tiga tersangka lain, yakni Tian Bahtiar, serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.
“Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB,” ungkap Qohar.
Editor: Agung

