Heboh Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Penjelasan Komdigi

Ilustrasi belanja online. (Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan baru terkait layanan pos komersial tidak membatasi program gratis ongkir yang kerap ditawarkan oleh e-commerce. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik di masyarakat terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Menurut Komdigi, regulasi tersebut hanya mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan kurir, dan itu pun dalam batasan tertentu.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur adalah diskon ongkir dari kurir yang berlaku di aplikasi atau loket mereka, dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).

Edwin menjelaskan, diskon yang dibatasi adalah yang berada di bawah struktur biaya operasional pengiriman, seperti upah kurir, transportasi, dan penyortiran. Jika praktik ini berlangsung terus-menerus, dikhawatirkan akan merugikan kurir dan melemahkan keberlangsungan usaha jasa logistik.

“Kami ingin membangun ekosistem layanan pos yang sehat dan adil. Kalau tarif ditekan terus, yang jadi korban adalah kurir. Ini yang ingin kami lindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa e-commerce tetap bisa memberikan gratis ongkir setiap hari jika subsidi berasal dari mereka sendiri. “Kalau itu bagian dari strategi promosi e-commerce, kami tidak mengatur,” katanya.

Komdigi menyatakan bahwa regulasi ini disusun melalui dialog dengan pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan pekerja di sektor logistik digital.

“Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi dan keberlanjutan. Kami ingin memastikan kurir hidup layak dan perusahaan logistik tetap bertumbuh,” ujar Edwin.

Editor: Agung