Mangihut Rajagukguk Dinilai Mencoreng Nama Baik Partai, DPC PDIP Batam Kirim Putusan BK ke DPP ke Jakarta

BK DPRD Kota Batam saat mengumumkan secara resmi Mangihut Rajagukguk melanggar kode etik sebagai anggota dewan, Rabu (28/5/2025). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam menyatakan akan mengirimkan salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam terkait pelanggaran etik oleh anggota dewan dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dalam waktu dekat.

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku Mangihut yang dinilai mencoreng nama baik partai. Ia menegaskan bahwa DPC akan mengikuti mekanisme internal partai untuk menindaklanjuti keputusan BK tersebut.

“Kami prihatin dan kecewa. Keputusan BK ini tentu sangat mencoreng citra partai,” ujar Nuryanto saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Mangihut Rajagukguk, yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Batam, sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik oleh BK DPRD Kota Batam. Putusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (28/5/2025), setelah melalui proses klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Mangihut dan pelapor.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa Mangihut dinyatakan melanggar Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPRD. BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.

“Saudara Mangihut terbukti melanggar etik sebagai anggota DPRD. BK memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis,” kata Fadhli dalam konferensi pers di DPRD Batam.

Fadhli menambahkan, proses pengambilan keputusan oleh BK berlangsung selama tiga pekan dan melibatkan pengumpulan bukti serta pertimbangan dari 19 aspek. Ia menilai, polemik yang melibatkan Mangihut telah memicu kegaduhan di ruang publik dan mencederai kehormatan lembaga.

“Ini mencoreng nama baik DPRD. Kami tidak bisa membiarkannya. Proses ini dilakukan hati-hati dan tidak tergesa-gesa,” ujar Fadhli.

DPC PDIP Batam menyatakan seluruh dokumen terkait putusan BK telah disiapkan dan akan disampaikan ke DPP pada pekan depan. Menurut Nuryanto, keputusan mengenai sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.

“Kami akan sampaikan ke DPP. Soal pemecatan atau PAW adalah kewenangan pusat. Kami mengikuti prosedur,” katanya.

BK DPRD Kota Batam Nyatakan Mangihut Bersalah

Sebelumnya, BK DPRD Kota Batam resmi menyatakan Mangihut Rajagukguk melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Atas pelanggaran itu, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis. Putusan ini diumumkan dalam rapat BK yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan, keputusan diambil setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Mangihut dan pelapor.

“Saudara Mangihut dari Fraksi PDIP terbukti melanggar etik sebagai anggota DPRD Batam. Maka BK memutuskan memberi sanksi teguran tertulis,” ujar Fadhli.

Fadhli menjelaskan, polemik yang menyeret nama Mangihut menimbulkan kegaduhan, viral di media sosial, serta mengganggu martabat dan citra DPRD Batam.

BK menilai Mangihut telah melanggar Pasal 87 huruf I dan g Peraturan DPRD No.1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf I dan g Peraturan DPRD No.01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Atas perbuatan yang dilakukan Mangihut, sebagai Ketua BK DPRD Batam, ia bersama anggotanya tidak tinggal diam. Bahkan keputusan ini diambil setelah melewati sejumlah tahapan. Tahapan itu memakan waktu tiga pekan. Ada 19 pertimbangan yang diambil, termasuk pengumpulan bahan bukti.

“Kasus ini mencoreng nama baik lembaga. Kami tak bisa diam. Proses ini sudah terbilang panjang, hingga tiga pekan. Kami tak mau gegabah,” tegas Fadhli.

Ia menambahkan, sanksi ini sudah final dan akan diteruskan ke Ketua DPRD, serta fraksi tempat Mangihut PDI-P. Selanjutnya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada partai tempat Mangihut bernaung.

BK memiliki empat kategori sanksi etik: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan, dan pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD. “Untuk Mangihut, kami putuskan sanksi teguran tertulis,” jelasnya lagi.

Sumber-sumber yang digunakan BK dalam pemeriksaan ini mencakup keterangan pelapor, dokumen pendukung, dan jejak digital di media sosial.

Berikut adalah versi yang telah dirapikan sesuai kaidah EYD/KBBI, termasuk penulisan huruf kapital, tanda baca, dan ejaan kata:

Berikut bunyi putusan BK DPRD Batam terhadap Anggota DPRD Batam dari fraksi PDI-Perjuangan Mangihut Rajagukguk.

1. Saudara Mangihut Rajagukguk, dari Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi II, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam.

2. Pelanggaran etik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disebabkan oleh permasalahan atau kasus yang menyeret Saudara Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, yang telah menimbulkan kehebohan;

3. Perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, serta mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

4. Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum KEDUA, ditetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berupa peringatan tertulis.

5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh dokumen terlampir menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Editor: Agung