
LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Polsek Bintan Timur yang tergabung dalam Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur amankan seorang peria berinisial R (21), di Belakang Padang, Kota Batam. Atas tuduhan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar di Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi membenarkan penangkapan pelaku R, atas dugaan pencabulan. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
“Kita amankan pelaku, pada Rabu (4/6/2025). Saat ini masih kita periksa di Mapolsek Bintan Timur,” beber Khafandi saat di temui di ruangan kerjanya Mapolsek Bintan Timur, Kamis (5/6/2025).
Terungkapya kasus ini, Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menyampaikan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (Aplikasi OME). Perkenalan itu berujung pacaran, hingga berhubungan layaknya suami istri.
“Jadi setelah perkenalan itu, pelaku dan korban berpacaran. Awalnya pelaku mengajak korban jalan jalan, kemudian merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya,” kata Salamun.
Dari pengakuan pelaku, Salamun menuturkan bahwa aksi bejatnya itu di lakukan disalah satu Hotel di Kecamatan Bintan Timur, dengan menggunakan identitas rekannya pada saat melakukan chekin, diirnya mengaku sudah 4 kali.
“Di Hotel Gunung Lengkuas, kenalan di Ome, sudah 4 kali melakukannya,” timpal Salamun.
Editor: Agung
