
J5NEWSROOM.COM, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pemindahan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan menteri. Ia menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi merupakan kewenangan legislatif yang harus diproses melalui pembentukan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Firman mengkritik keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut lewat surat keputusan menteri. Menurutnya, pendekatan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan berpotensi menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai, perubahan batas wilayah membawa konsekuensi besar tidak hanya dari sisi pemerintahan, tapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan DPR dalam proses legislasi menjadi penting sebagai bentuk jaminan atas transparansi, akurasi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.
Firman menekankan bahwa kebijakan terkait batas wilayah tak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Ia mencakup legalitas, distribusi kewenangan, dan hak-hak masyarakat. Menurutnya, keadilan bagi warga yang terdampak, legalitas formal, dan potensi dampak ekonomi serta sosial harus dipertimbangkan secara matang.
Selain itu, keterlibatan masyarakat, pemda, serta mempertimbangkan aspek historis juga menjadi hal penting dalam proses tersebut. Firman pun mengingatkan bahwa langkah konstitusional harus diutamakan agar tidak memicu konflik yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah.
Karena itu, menurut Firman, pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tidak cukup hanya mengandalkan keputusan administratif menteri, melainkan harus dibahas dan ditetapkan melalui undang-undang demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Editor: Agung