
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Senja di Balai Adat Tambelan hari itu terasa berbeda. Langit menyentuh warna jingga keemasan, seakan turut memberi restu atas langkah seorang perempuan bersahaja yang telah menapaki jalan pengabdiannya selama lebih dari seperempat abad.
Namanya Mustriawati. Warga Teluk Sekuni ini, yang akrab disapa Mak Mus, resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Senin (16/6/2025) petang.
Tangannya telah puluhan tahun memegang sapu dan alat pel, menjaga kebersihan di Puskesmas Tambelan sejak 1999. Kini, di usia 54 tahun, ketika banyak orang mungkin bersiap menapaki masa pensiun, Mak Mus justru meraih titik yang paling dinantikan sepanjang karier hidupnya—status sebagai aparatur negara.
“Setelah 26 tahun mengabdi, akhirnya Allah izinkan juga saya pakai seragam yang sama seperti yang lain. Rasanya bangga, senang hati,” ujarnya sambil tersenyum haru.
Mak Mus bukan lulusan perguruan tinggi. Ia hanya mengenyam bangku SMP. Tapi semangat dan integritasnya dalam bekerja membuatnya dihormati oleh rekan-rekannya. Ia menjadi saksi hidup bagaimana pelayanan kesehatan di Tambelan berkembang, dan tetap berdiri tegak meski berbagai keterbatasan datang silih berganti.
Pada tahun 2005, ia menerima SK honorer resminya. Namun jauh sebelum itu, sejak anak-anaknya masih kecil, ia sudah bekerja membersihkan puskesmas dengan gaji pertama hanya Rp25 ribu. Kala itu, suaminya masih hidup dan mereka telah memiliki dua anak. Kini, dari empat anak yang ia besarkan, Mak Mus telah dikaruniai tujuh orang cucu—buah dari perjuangan dan kerja kerasnya.
“Kalau pahitnya hidup sebagai honorer, tak perlu saya ceritakan,” ucapnya lirih. “Tapi saya bersyukur, karena bisa bekerja dengan baik bersama teman-teman, dan tetap fokus pada tugas.”
Menurutnya, menjadi pegawai bukan hanya soal status atau gaji. Tapi juga soal karakter—menjaga amanah, melaksanakan tugas yang diberikan atasan, dan tetap bersikap rendah hati dalam setiap langkah kerja.
Tentang PPPK: Jalan Baru bagi Pengabdian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk reformasi birokrasi yang membuka peluang bagi tenaga honorer dan profesional untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS, meski dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Formasi PPPK banyak dibuka untuk sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya—wilayah-wilayah krusial yang selama ini ditopang oleh para pekerja honorer seperti Mak Mus.
Dengan dilantiknya Mak Mus dan 42 pegawai lainnya di Tambelan, Pemerintah Kabupaten Bintan menunjukkan komitmen untuk menghargai dedikasi mereka yang telah lama bekerja dalam senyap, menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Bagi Mak Mus, menjadi PPPK bukan sekadar pencapaian, tapi sebuah amanah baru. Di ujung masa kerjanya, ia justru menyalakan semangat yang tak pernah padam—membuktikan bahwa pengabdian, betapapun sunyinya, pasti mendapat tempat di mata negeri, dan di mata Ilahi.
Editor: Agung

