Satgas PASTI Blokir 427 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Satgas PASTI. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar perlindungan data pribadi.

Selain itu, Satgas juga menghentikan 74 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru nama, situs, maupun akun media sosial milik lembaga resmi berizin. Modus ini sering dipakai untuk menjalankan aksi penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu maupun investasi menggiurkan.

Langkah penindakan ini diperkuat dengan kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Kolaborasi ini turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian RI, guna memperkuat patroli siber secara nasional.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri atas 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai tanpa izin.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI dengan dukungan industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Lembaga ini bertugas menangani penipuan transaksi keuangan dengan pendekatan cepat dan efek jera.

Hingga 31 Mei 2025, IASC mencatat sebanyak 135.397 laporan penipuan telah diterima. Dari total 219.168 rekening yang dilaporkan, sebanyak 49.316 atau sekitar 22,5 persen telah diblokir. Nilai kerugian akibat penipuan yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen) berhasil dibekukan.

Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor WhatsApp penagih utang (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi hingga ancaman. Selain itu, 22.993 nomor telepon yang dilaporkan ke IASC turut dikoordinasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Seiring maraknya laporan penipuan digital, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. Penipuan kini makin canggih dengan memanfaatkan teknologi seperti artificial intelligence (AI), dan dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun situs web palsu.

IASC mencatat bahwa dana korban sering kali hilang dalam waktu sangat singkat, sehingga kecepatan pelaporan menjadi kunci dalam upaya penyelamatan sisa dana.

Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :

  1. Ketidaktahuan: itawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
  2. Kekhawatiran: dimanipulasi dengan informasi palsu soal keluarga yang mengalami musibah atau tagihan yang harus dibayar segera.
  3. Kesepian: korban terjebak penipuan asmara (love scam).
  4. Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
  5. Kesedihan: ditipu dengan alasan donasi untuk bencana atau penyakit.
  6. Kebosanan: tergoda membeli tiket konser atau perjalanan palsu.

Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke website IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan menyertakan dokumen pendukung.

Awas Skema Penipuan Aset Kripto

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya penipuan investasi berbasis kripto yang ditawarkan oleh pihak tidak berizin. Kegiatan ini kerap dilakukan lewat media sosial dan grup percakapan dengan iming-iming “passive income” dan bonus tinggi tanpa risiko.

Satgas menegaskan bahwa hanya pihak berizin dari OJK yang dapat menjalankan perdagangan aset kripto. Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, seluruh aset kripto yang diperdagangkan harus terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto.

Masyarakat diminta untuk:

  1. Memastikan legalitas penyedia layanan kripto.
  2. Memeriksa apakah aset kripto termasuk dalam DAK.
  3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
  4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
  5. Belajar melalui tautan edukatif https://bukusakuiakd.com.

Daftar resmi aset kripto dapat diakses melalui:
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan entitas mencurigakan ke OJK melalui:

Editor: Agung