Gubernur Babel Protes Status Administratif Pulau Tujuh Masuk Kepri, Siap Ajukan Gugatan ke MK

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. (Foto: Detik.com)

J5NEWSROOM.COM, Pangkalpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, menyatakan keberatan atas penetapan administrasi Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

Menurut Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengembalikan status Pulau Tujuh sebagai bagian dari Provinsi Bangka Belitung.

“Kita meningkatkan upaya hukum, mulai dari surat resmi kepada Mendagri dan rencana pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu (21/6).

Sengketa Pulau Tujuh berakar dari dua undang‑undang berbeda. UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencantumkan Pulau Tujuh – disebut juga gugusan Pulau Pekajang – secara eksplisit dalam lampiran peta wilayahnya. Sebaliknya, UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga menetapkan gugusan yang sama sebagai bagian dari Kabupaten Lingga di Kepri.

Secara geografis, gugusan ini lebih dekat ke Pulau Bangka dibanding ke Kabupaten Lingga. Perjalanan laut dari Bangka hanya memakan waktu sekitar 2 jam, sedangkan dari Lingga hingga 8 jam.

Adanya Konflik Regulasi Administratif

Pada Februari 2022, Menteri Dalam Negeri menerbitkan regulasi yang memasukkan Desa Pekajang – bagian dari gugusan Pulau Tujuh – ke dalam administrasi Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Upaya Strategis dan Langkah Hukum

Pemprov Babel menyatakan siap menempuh serangkaian langkah, termasuk:

1. Menyurat secara resmi kepada Kemendagri untuk meminta revisi keputusan.
2. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas konflik undang‑undang.
3. Koordinasi dan pendampingan politik-lobi bersama DPRD Babel, Forkopimda, dan lembaga penegak hukum.

DPRD Babel menegaskan bahwa gugusan Pulau Tujuh mencakup lebih dari 17 pulau kecil, dengan potensi wilayah laut mencapai 50.000 km² dalam zona 12 mil laut, dan proses penyelesaian sengketa melalui APBD sejak 2009 hingga 2013 ternyata belum membuahkan hasil konkret.

Reaksi Pihak Kabupaten Bangka

Bupati Bangka, Mulkan, menyatakan sengketa ini kini menjadi tanggung jawab Provinsi Babel dan pemerintah pusat. Ia mengonfirmasi jarak geografis gugusan pulau ke Pulau Bangka hanya sekitar 2 jam pelayaran, jauh lebih dekat dibanding 8 jam dari Lingga, namun menyadari solusi hukum berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.

Asal-usul sengketa: benturan antara UU Pembentukan Babel (2000) dan UU Pembentukan Lingga (2003).

Status administratif terkini: Dianggap masuk Kepri melalui keputusan Mendagri 2022.

Posisi hukum Babel: Berlandaskan UU 2000, peta wilayah resmi, dan fakta geografis.

Langkah ke depan: Permintaan perbaikan regulasi, hingga potensi uji materi ke MK.

Dengan langkah hukum ini, Pemprov Babel berharap segera memperoleh kejelasan status gugusan Pulau Tujuh, demi kepastian hukum dan pengelolaan sumber daya wilayah laut yang berkelanjutan.

Sumber: Detik.com
Editor: Agung