Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya ART Sadis di Batam

Dua tersangka penganiaya asisten rumah tengga, Rosliana (44) dan Merlin (22), setelah ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IT di kawasan Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tersangka, yakni Rosliana (44), majikan korban, dan M (22), rekan kerja korban, diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis secara berulang terhadap korban.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban beredar di media sosial pada Minggu (22/6/2025), memperlihatkan luka di tubuh korban dan dugaan kekerasan berat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menggelar perkara keesokan harinya.

“Setelah memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni R dan M,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers di Batam, Senin (23/6/2025).

Menurut penyelidikan awal, penganiayaan bermula dari kelalaian korban yang lupa menutup pintu kandang anjing peliharaan. Akibatnya, dua anjing milik Rosliana bertengkar dan mengalami luka. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tindakan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan sejumlah benda, seperti raket nyamuk, kursi lipat, ember, dan serokan sampah,” kata Debby.

Lebih jauh, korban juga mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Dugaan ini kini tengah didalami penyidik bersama unsur kekerasan lainnya.

Rekan korban, M, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui turut melakukan kekerasan atas perintah dan tekanan dari Rosliana. “Pelaku M mengaku terpaksa karena diancam oleh R,” ujar Debby.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga buku catatan berisi daftar kesalahan korban dan pemotongan gaji, yang disebut sebagai “buku dosa”. Catatan tersebut digunakan majikan sebagai dasar untuk tidak membayar gaji korban.

Korban diketahui telah bekerja sejak Juni 2024. Dalam kontraknya, ia dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan. Namun, hingga kini korban belum pernah menerima upah.

“Korban dipotong gajinya karena alasan seperti salah potong daging, bangun terlambat, atau kesalahan lainnya yang bersifat subjektif,” tambah Debby.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Korban kini berada dalam perawatan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dan unsur eksploitasi lainnya dalam kasus ini.

Editor: Agung