
J5NEWSROOM.COM, Batam – Puluhan warga di Batam, Kepulauan Riau, melaporkan dugaan penipuan jual beli kavling tanpa izin di wilayah Kecamatan Sagulung Kota Batam. Didampingi aparat kepolisian dan pihak kelurahan, para korban mendatangi Kantor Kelurahan Seibinti, Minggu (6/7/2025), guna membahas upaya hukum terkait kerugian yang mereka alami.
Para korban mengaku telah menyetorkan dana sejak 2022 kepada oknum yang mengaku mewakili PT Era Cipta Karya Sejati. Penawaran yang diberikan berupa pembelian kavling siap bangun dan ruko di sejumlah titik di Sagulung. Namun, hingga pertengahan 2025, pembangunan tidak pernah terealisasi dan lahan tidak dapat digunakan.
“Sampai detik ini, lahannya tidak bisa dimanfaatkan. Saya sudah keluar dana Rp 140 juta untuk lima unit ruko di belakang SP Plaza,” kata Rudianto, warga Sekupang, saat ditemui seusai pertemuan.
Modus serupa dialami oleh Ricky dan Putra, dua korban lainnya. Mereka menyebut PT Era Cipta Karya Sejati juga menawarkan kavling di belakang Kantor Lurah Seibinti dan kawasan Tembesi. Total unit yang ditawarkan diduga mencapai 317, dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 180 orang.
Sebagian besar korban tergiur harga terjangkau dan janji legalitas surat tanah. Namun, seiring waktu, tidak ada bukti kepemilikan sah yang diberikan. “Kami beli karena percaya. Sekarang uang hilang, tidak ada kejelasan. Kami ingin keadilan,” kata Henni, korban lain.
Lurah Seibinti, Jamil, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak kelurahan telah memperingatkan warga untuk tidak tergiur tawaran kavling yang tidak memiliki dokumen resmi. “Sejak 2022, mereka datang hanya izin membersihkan lahan. Tidak ada surat kepemilikan atau alokasi lahan dari BP Batam yang ditunjukkan. Kami sudah ingatkan,” ujar Jamil.
Dalam pertemuan tersebut, Brigadir Sutriyanda, Bhabinkamtibmas Kelurahan Seibinti, menyarankan warga segera melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian. “Laporan harus dibuat di Polsek atau Polresta agar proses penyelidikan bisa segera dimulai,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang mengatasnamakan PT Era Cipta Karya Sejati. Para korban berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar kerugian yang dialami mendapat kejelasan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
Editor: Agung

