Kurir Sabu 2 Kg Sabu Asal Lombok Ini Terancam Hukuman Mati di PN Batam

Terdakwa Serianom, usai menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Rabu (9/7/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Serianom, perempuan asal Lombok, hanya terdiam dengan wajah datar saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/7/2025). Ia dihadapkan pada dakwaan menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Mona, Watimena, dan Douglas Napitupulu, menghadirkan saksi-saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) serta Bea Cukai.

Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan Serianom oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 29 Januari 2025. Saat itu, koper biru miliknya kedapatan berisi 12 bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat total 1.951,6 gram.

“Barang itu akan dibawa ke Lombok,” kata saksi dari BNNP Kepri dalam persidangan.

Namun, upaya pengembangan kasus di Lombok tidak membuahkan hasil, lantaran tidak ada pelaku lain yang berhasil diamankan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Serianom mengaku bukan pertama kali menjalankan peran sebagai kurir sabu. “Sudah pernah lolos sebelumnya membawa sabu ke Lombok,” ucap Serianom menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, saksi dari Bea Cukai, Jodi Orlanda dan Ade Saldy Irawan, membenarkan kronologi penangkapan. Menurut mereka, sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan rapi di antara tumpukan celana di dalam koper Serianom. Setelah penangkapan, ia diserahkan ke pihak BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dakwaan jaksa, Serianom disebut terlibat dalam jaringan narkotika bersama beberapa orang lain yang kini menjalani proses hukum terpisah, yakni Dedi Sugianto alias Anto, Amzen alias Izen, Rivaldi Johri alias Krisna, dan Tomi Ardi Anto.

Jaringan ini diketahui beroperasi menggunakan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp serta aliran dana untuk operasional. Serianom mengaku menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta dan tiket pesawat untuk terbang dari Lombok ke Batam pada 22 Januari 2025.

Setibanya di Batam, ia dibawa ke Hotel Holiday Inn untuk menginap. Empat hari kemudian, ia dibawa ke sebuah rumah di Sungai Lekop, Sagulung, untuk menyiapkan koper berisi sabu.

Pada 29 Januari 2025, ia menerima tambahan uang sebesar Rp 3 juta dan koper berisi sabu sebelum akhirnya diantar ke Bandara Hang Nadim. Namun, upaya penyelundupan tersebut gagal setelah sabu terdeteksi oleh mesin X-ray.

Hasil uji laboratorium BNN memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Serianom dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Agung