
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap mengabaikan suara warga rumah susun terkait kebijakan pengelompokan tarif air bersih oleh PAM Jaya. Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memberikan tanggapan konkret terhadap upaya advokasi dan surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan.
Rencana aksi damai pun digelar sebagai bentuk protes. Warga rusun se-Jakarta dijadwalkan melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025, untuk menolak klasifikasi tarif air yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam Keputusan Gubernur No.730/2024, rusun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) yang tarifnya jauh lebih tinggi dari seharusnya, padahal secara hukum rusun merupakan hunian.
Adjit menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar prinsip keadilan sosial serta bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Pergub No.37 Tahun 2024 yang mengatur bahwa rumah susun dengan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga seharusnya berada di golongan K II.
Selain itu, P3RSI menyoroti kesalahan dalam klasifikasi Rusunami Subsidi yang saat ini dimasukkan dalam kategori rumah susun menengah, padahal mestinya dikategorikan sebagai rumah susun sederhana. Dalam aksi damai itu, empat tuntutan disuarakan, di antaranya mencabut Kepgub No.730/2024, mengubah klasifikasi rusun ke K II, mengoreksi status Rusunami Subsidi, serta memberikan subsidi air bagi UMKM di gedung komersial.
Adjit menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya solidaritas warga rusun untuk memperjuangkan hak dasar mereka atas air bersih dan keadilan sosial di Jakarta.
Editor: Agung

