Sebanyak 149.687 Warga Jakarta Terima Bantuan Sosial PKD untuk Juli 2025

Warga penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan ini mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima sebanyak 149.687 orang.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan komitmen untuk melindungi kelompok rentan secara berkelanjutan. Verifikasi data dilakukan ketat bersama petugas pendamsos dan pengurus RT guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Penyaluran PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 sebagai revisi dari Kepgub 270 Tahun 2025. Bantuan diberikan kepada penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, serta penerima baru. Adapun rincian penerima pada Juli meliputi 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Dinas Sosial juga menetapkan 56.351 penerima baru yang terdiri dari 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). Namun pencairan bantuan untuk kelompok ini masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.

Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022, syarat penerima PKD adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak terbitnya Permensos Nomor 3 Tahun 2025, DTKS telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Nasional (DTSEN), dan penetapan DTKS tidak lagi berlaku. Kini, penentuan penerima bantuan sosial didasarkan pada status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemprov DKI Jakarta turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bantuan agar sesuai sasaran. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau aduan melalui siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos di 0897 383 8586, atau Bank Jakarta di 1500 351.

Editor: Agung