
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang menggunakan kendaraan berplat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7/2025). Terdakwa Bayu Putra, pria yang mengemudikan truk bermuatan tersebut, dihadapkan ke meja hijau dan mengaku hanya sebagai sopir sewaan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yuanne, dengan anggota Wattimena dan Ferry Irawan, menyoroti peran Bayu dalam jaringan penyelundupan rokok lintas pulau yang merugikan negara hingga hampir Rp 9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyatakan Bayu tertangkap tangan saat membawa truk sarat muatan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Minggu siang, 20 April 2025, ketika hendak menyeberang ke Tanjunguban.
Dalam sidang, saksi dari Bea Cukai Batam, Abraham, memaparkan hasil temuan timnya. Di balik tumpukan kardus air mineral yang ditata rapi di bagian atas truk, petugas mendapati jutaan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Terdapat 3.181.900 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Rave Ice Menthol, Rave Full Flavor HMIND, dan Maxxis Bold. Potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai mencapai sekitar Rp 8,9 miliar,” terang Abraham di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang mengejutkan adalah penggunaan plat nomor kendaraan dinas TNI pada truk yang dikemudikan Bayu. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan institusi militer. “Itu pelat dipasang begitu saja. Mobil juga bukan milik saya,” ujar Bayu saat menjawab pertanyaan hakim.
Menurut pengakuannya, Bayu hanya bertugas mengemudi dan menerima upah tetap sebesar Rp 500 ribu per bulan, ditambah Rp 200 ribu per ritase. Ia mengaku mengambil muatan dari sekitar DC Mall, Batu Ampar, dan sudah dalam kondisi penuh saat kendaraan kembali padanya.
“Saya tahu isinya rokok. Lalu sama Irun ditambahin kardus air mineral di atasnya,” tambahnya.
Nama Irun, yang disebut Bayu sebagai pihak yang menyusun muatan, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama beberapa nama lain. Bayu juga tidak membawa dokumen resmi saat pengangkutan dilakukan.
Pihak Bea Cukai mengakui mereka tidak sempat menyelidiki lebih lanjut soal pelat TNI karena fokus utama mereka adalah mengamankan barang bukti. “Kami mendapati barang ilegal dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen angkut maupun izin. Fokus kami memang pada penyitaan,” jelas Abraham.
Jaksa mendakwa Bayu dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sah. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Meski sopir sudah diadili, pihak-pihak yang diduga lebih besar perannya dalam penyelundupan, termasuk pemilik kendaraan dan plat TNI, masih belum terungkap. “Keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk yang menyediakan kendaraan dengan plat TNI, masih dalam penelusuran. Proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan,” kata jaksa Gilang seusai sidang.
Editor: Agung

