Mahfud MD Desak Eksekusi Vonis Silfester Matutina yang Sudah Inkracht

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Mahfud MD menyoroti belum dilaksanakannya eksekusi terhadap vonis penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung sejak 2019. Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun hingga kini, hukuman tersebut belum dijalankan.

Melalui akun X pada Selasa, 5 Agustus 2025, Mahfud menyatakan keheranannya karena meski Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang aktif menangkap buron bahkan sampai ke Papua, Silfester justru belum juga ditahan. Ia mempertanyakan ada apa di balik lambannya eksekusi ini.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Silfester yang mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Menurut Mahfud, klaim tersebut tak berdasar karena vonis pidana yang sudah inkracht tidak bisa diselesaikan lewat perdamaian dengan korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana tidak mengenal mekanisme damai dalam hal vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahfud pun berharap aparat penegak hukum menjalankan putusan pengadilan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika vonis sudah inkracht, maka harus segera dieksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor: Agung