KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo Terkait Kasus Korupsi JTTS

Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan M Rizal Sutjipto (kiri). (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, mulai 6 hingga 25 Agustus 2025.

Selain Bintang, KPK juga menahan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, yang juga menjabat Ketua Tim Pengadaan Lahan dalam proyek tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), serta PT STJ sebagai korporasi. Namun, proses hukum terhadap Iskandar dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Agung