
J5NEWSROOM.COM, Batam – Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Rakhmat Hidayat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/8/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, menghadirkan saksi Asri Oktaprianti, yang memberikan keterangan terkait aliran dana sewa lahan menara telekomunikasi yang diduga dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Rakhmat, yang sebelumnya menjabat sebagai staf administrasi akuntansi di PT EIN Indonesia, didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan dana senilai Rp 300 juta hasil perpanjangan kontrak sewa menara telekomunikasi dengan PT Tower Bersama pada Oktober 2022.
Dana tersebut, yang semestinya disetor ke rekening perusahaan, justru ditransfer ke rekening pribadinya. “Sesuai prosedur PT Tower Bersama, pembayaran dilakukan ke rekening penerima kuasa. Namun surat kuasa yang diajukan terdakwa diduga tidak sah karena mengatasnamakan Ibu Endang tanpa sepengetahuannya,” ujar Asri dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly, serta didampingi dua hakim anggota, Verdian dan Irpan.
Asri, yang bertanggung jawab dalam pembuatan invoice di PT EIN Indonesia, mengungkap bahwa dana tersebut sempat ditransfer ke rekening perusahaan, namun belakangan dipindahkan kembali oleh terdakwa ke rekening pribadinya secara bertahap.
“Awalnya dia (terdakwa) menyampaikan bahwa dana digunakan untuk operasional kantor, tetapi tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ungkapnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rakhmat bertindak di luar kewenangannya dengan mengatur sendiri proses administrasi perpanjangan kontrak, serta secara sepihak mengklaim diri sebagai penerima kuasa dari perusahaan. Kontrak tersebut akhirnya disepakati senilai Rp 300 juta dan dicairkan ke rekening atas nama Rakhmat Hidayat pada 24 Oktober 2022.
Direktur PT EIN Indonesia, Makmur bin Salakan, yang memberikan kuasa resmi atas transaksi keuangan perusahaan, tidak pernah mendapatkan laporan pembayaran dari mitra kerja. Ia baru menyadari adanya indikasi penyimpangan setelah menduga kontrak sewa tidak diperpanjang pada tahun 2024.
“Saya tidak pernah tahu ada pembayaran masuk. Baru kami selidiki ketika kontrak tidak diperpanjang, ternyata uangnya sudah cair sejak 2022,” terang Makmur dalam dokumen pemeriksaan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Rakhmat didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sebagai alternatif, jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terdakwa yang telah bekerja lebih dari satu dekade diketahui memiliki akses luas terhadap transaksi keuangan perusahaan, termasuk penagihan, pembayaran, hingga pengambilan cek.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor: Agung