
J5NEWSROOM.COM, Nama kreator konten Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan setelah jenderal TNI mengajukan laporan terhadapnya atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Tuduhan ini muncul setelah Ferry menayangkan cuplikan video dalam diskusi televisi yang dianggap menuduh keterlibatan TNI dalam kerusuhan, meski kalimat tambahan yang ia sampaikan tidak terdapat dalam video asli.
Dalam cuplikan tersebut, Ferry menampilkan adegan seseorang mengenakan tanda nama TNI sedang terlibat dalam kerusuhan, sambil menambahkan pernyataan “kata orang TNI ini”—kalimat yang kemudian diperdebatkan karena dianggap mendiskreditkan institusi. Seorang purnawirawan TNI pun menegaskan bahwa figur dalam video tersebut adalah prajurit kavaleri, bukan pejabat tinggi seperti Kapolri seperti yang Ferry sebutkan.
Hasil patroli siber internal oleh TNI juga mencatat adanya indikasi provokasi, fitnah, ujaran kebencian, serta disinformasi yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah persatuan, termasuk relasi antara TNI dan Polri. Atas dasar itu, TNI kemudian berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Laporan ini mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai pengaduan dari institusi terhadap kasus pencemaran nama baik tidak memiliki dasar hukum. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, hanya perorangan, bukan institusi, yang memiliki kedudukan hukum dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan institusi dalam ruang siber. Sementara TNI berfokus pada potensi bahaya disinformasi yang dapat memperkeruh suasana sosial, pihak pengkritik mengingatkan bahwa ranah hukum pidana harus dipastikan instrumen yang tepat sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap demokrasi dan hak publik.
Editor: Agung