KPK Ungkap Modus Bayar Mahal, Jamaah Bisa Langsung Berangkat Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik menyimpang dalam penentuan kuota haji khusus tahun 2024. Para calon jamaah haji ditawari agar langsung berangkat pada tahun yang sama dengan membayar biaya tinggi, yang mencapai antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per kuota.

Biasanya, kuota haji khusus memiliki masa tunggu hingga dua tahun. Namun, travel agent menawarkan percepatan keberangkatan kepada jamaah yang bersedia membayar ekstra. Tawaran ini menjadi ladang permainan, dimana harga kuota melambung jauh dari batas normal.

Lebih jauh, KPK mendalami adanya sistem aliran uang berjenjang. Tidak langsung ke pejabat, dana tersebut dialirkan melalui perantara seperti staf khusus atau kerabat pejabat Kementerian Agama. Uang dari travel agent ini kemudian digunakan untuk membeli aset seperti rumah dan kendaraan, yang kemudian menjadi objek penyitaan oleh KPK.

KPK juga menyebut bahwa agen travel bisa saja tidak diberi alokasi kuota apabila tidak menyerahkan “biaya komitmen” kepada oknum Kementerian Agama. Nilai uang itu mencapai ribuan dolar AS per kuota—antara US$ 2.600 hingga US$ 10.000—dan sangat bergantung pada negosiasi antara calon jamaah dengan agen perjalanan.

Saat ini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama dan berbagai staf, guna memastikan keadilan ditegakkan serta uang negara dikembalikan.

Editor: Agung