
J5NEWSROOM.COM, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPRD Sumut yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bisa saja diubah, tapi tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi tanpa persetujuan DPRD.
Bobby menjelaskan bahwa tunjangan tersebut telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2021, dan besarnya didasarkan atas hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tim appraisal, dan DPRD. Karena itu, jika hanya pemerintah yang mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan DPRD, pihak DPRD bisa marah.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dinilai tinggi oleh publik. Untuk anggota DPRD, tunjangan rumah per bulan mencapai sekitar Rp 40 juta, sementara untuk pimpinan dan wakil pimpinan DPRD angkanya bisa lebih tinggi.
Ketua DPRD Sumut memilih untuk tidak menanggapi sorotan publik terkait tunjangan rumah dinas yang jadi perdebatan. Ia menyebut bahwa hal tersebut tidak tepat dibahas dalam suasana yang sedang berlangsung, dan memilih untuk tidak berkomentar ketika disinggung.
Gubernur berharap ada pendekatan musyawarah antar pemerintah provinsi dan DPRD dalam menentukan apakah tunjangan tersebut perlu direvisi. Ia menyebut bahwa perubahan bisa dilakukan apabila tim appraisal dan DPRD sepakat, agar keputusan tetap demokratis dan menjaga hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Editor: Agung