Hakim PN Batam Vonis Operator SPBU Kabil Dedi Syah Putra 8 Bulan Penjara

Terdakwa Dedi Syah Putra usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (11/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 30 juta kepada Dedi Syah Putra alias Dedi atas kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yuanne, dengan anggota Watimena dan Rinaldi, dalam sidang pada Kamis (11/9/2025).

Hakim Yuanne menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara delapan bulan dan denda Rp30 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan Dedi selama penyidikan dan persidangan dikurangkan dari hukuman, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Ini Gunakan 25 Barcode untuk Beli Pertalite Bersubsidi

Majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk keuntungan pribadi. Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni Dedi belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Gustrio, yang meminta pidana penjara satu tahun dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan. “Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan niaga BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata jaksa Gustrio dalam tuntutannya.

Kasus bermula pada Minggu dini hari, 27 April 2025, di SPBU 14.294.716 Jalan Pattimura, Kabil, Kecamatan Nongsa. Dedi, yang bekerja sebagai operator, kedapatan mengisi empat jerigen Pertalite bersubsidi ke becak motor biru tanpa nomor polisi milik Sediana Hutabarat. Total pengisian mencapai 151,42 liter dengan nilai transaksi Rp 1,51 juta.

Modus yang dijalankan adalah menggunakan empat barcode milik konsumen lain, yakni Dorce Parsuang, Alipah, Putri Isnaina Setha Kartika, dan Yuni Shara, melalui mesin EDC SPBU. Setiap pengisian memberi keuntungan Rp 10 ribu per jerigen bagi Dedi. Pada hari itu, ia menerima Rp 40 ribu dari Sediana.

Penyidikan polisi mengungkap praktik tersebut telah dilakukan Dedi sejak Desember 2024. Dalam hampir lima bulan, ia diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 7 juta. BBM subsidi jenis Pertalite yang dijualnya melampaui kuota resmi dan dialihkan ke konsumen jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

Editor: Agung