2.879 WBP di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 13 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam. (Foto: Irwan/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 2.879 orang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Provinsi Kepri, mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tiga belas orang diantaranya langsung bebas, karena masa pidana telah selesai setelah dikurangi remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menuturkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur pemasyarakatan yang ada dan mereka yang menerimanya tentu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Semua sudah sesuai prosedur. Persyaratan remisi juga terpenuhi sehingga direstui untuk dapat remisi. Bagi yang langsung bebas, agar menjadi warga yang baik dan tidak kembali lagi ke Lapas ataupun Rutan. Jadilah warga masayarakat yang baik,” ujar Saffar Muhammad Godam di Lapas Kelas IIA Batam, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, saat ini, untuk Provinsi Kepri terdapat 4.509 orang warga binaan, di mana 3.580 di antaranya bergama Islam. “Dari warga binaan yang beragama Islam, 80 persen mendapatkan remisi. Artinya semuanya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” kata Saffar.

Dia juga mengharapkan agar warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak lagi kembali ke Rutan maupun lapas. “Buatlah apa yang dialami saat ini menjadi pelajaran berharga,” kata Saffar.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bowono Ika, mengatakan, untuk Lapas kelas IIA Batam, mengusulkan 725 orang untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui. Dan dari 725 orang tersebut, dua orang di antaranya dapat remisi langsung bebas.

“Tapi yang dua orang tersebut, tidak bisa pulang ke rumah, karena harus menjalani subsider,” kata Bowono.

Dia juga menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan aturan yang lain dan tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa tahanan.

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Putra Reza, mengatakan, untuk warga binaan di Rutan kelas IIA Batam, sebanyak 431 orang mendapatkan remisi lebaran dan lima di antara mendapatkan remisi langsung bebas.

Putra, mengharapkan warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas agar kembali dan bergabung bersama masyarakat. “Jadilah warga yang baik,” kata Putra.

Dia juga berharap agar warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik, dan menjalankan seluruh pembinaan yang dilakukan oleh petugas.

Editor: Saibansah