
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut dua warga Baloi Kolam, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis, dengan pidana penjara lima bulan. Keduanya dinilai terbukti melakukan perusakan jaringan listrik milik warga di tengah konflik lahan Baloi Kolam, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan barang milik orang lain. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 406 Ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Gustrio, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/9/2025).
Perkara ini bermula pada Minggu (6/4/2025). Saat itu, kedua terdakwa bersama sejumlah anggota Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) mendatangi rumah Jonas Hutabarat di RT 003 RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota. Dalam aksi tersebut, Galbert memotong kabel listrik menggunakan gunting, sementara Supanda membantu dengan menyediakan kursi.
Menurut jaksa, pemutusan kabel itu tidak hanya berdampak pada Jonas, tetapi juga belasan rumah lain. “Sedikitnya 17 rumah mengalami pemutusan aliran listrik. Akibatnya, warga kehilangan akses listrik yang sebelumnya disediakan koperasi,” jelas Gustrio.
Aliran listrik di kawasan Baloi Kolam disuplai oleh Koperasi Perjuangan Rakyat (KOPERA) yang dipimpin Naek Sianturi. Jonas Hutabarat menyatakan dirinya telah memenuhi kewajiban pembayaran. “Rumah saya langsung gelap setelah kabel diputus. Padahal saya selalu membayar iuran listrik,” ungkap Jonas.
Jaksa menambahkan, aksi pemutusan kabel itu terjadi di tengah ketegangan warga terkait kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan penerima alokasi lahan Baloi Kolam. Perusahaan menawarkan Rp35 juta per rumah sebagai sagu hati. Jonas bersama sekitar 150 warga menerima tawaran tersebut, sementara sebagian warga yang tergabung dalam FBKB menolak.
Gustrio menegaskan, tuntutan lima bulan penjara sudah mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan. “Namun, hukum harus ditegakkan. Perbuatan perusakan tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Sidang dipimpin majelis hakim Yuanne, dengan anggota Rinaldi dan Feri. Usai mendengar tuntutan, majelis menunda persidangan agar terdakwa dapat menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
“Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan. Kami berharap semua pihak tetap menjaga ketertiban,” pungkas hakim Yuanne.
Editor: Agung

