
J5NEWSROOM.COM, Batam – Suasana di depan Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (9/9/2025) siang, mendadak ramai oleh suara orasi dan yel-yel dari ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Kepulauan Riau. Massa aksi membawa spanduk, bendera, serta sebuah replika keranda sebagai simbol protes atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di PT McDermott Indonesia.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, turun langsung menemui massa yang telah memadati halaman gedung sejak pagi. Ia menyimak tuntutan yang disampaikan dalam orasi, lalu mengundang perwakilan demonstran untuk berdialog di ruang rapat DPRD. Ajakannya diterima, dan para peserta aksi memasuki gedung secara tertib.
Dialog tersebut turut dihadiri anggota DPRD lainnya, antara lain Drs H. Surya Makmur Nasution, M.Hum dan Sony Chritanto, S.E. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Umum Aksi, Rizki Firmanda, menyampaikan tiga poin utama tuntutan.
Pertama, mereka mendesak PT McDermott membayar kompensasi bagi 60 tenaga kerja keamanan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 Pasal 61A dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16. Kedua, mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Ketiga, aliansi menyoroti dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 31 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 26.
“Ini bukan sekadar soal kompensasi. Ini menyangkut kedaulatan bangsa. Bahasa Indonesia adalah simbol nasionalisme. Kontrak kerja tanpa bahasa resmi negara adalah bentuk penjajahan gaya baru,” kata Rizki di hadapan pimpinan DPRD.
Ia menegaskan bahwa aksi digelar secara damai. Namun, apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah, pihaknya siap melanjutkan aksi dalam bentuk yang lebih luas. Rizki juga meminta agar Satgas PHK Republik Indonesia serta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional turut mengawal penyelesaian kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan apresiasi atas sikap tertib para peserta aksi. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dan DPRD Batam selalu terbuka untuk menerima serta menindaklanjuti aspirasi publik.
“Kami menghargai cara penyampaian aspirasi yang damai ini. Semua tuntutan akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, termasuk melibatkan perwakilan dari aliansi,” ujar Kamaluddin.
Ia berharap dialog tersebut menjadi awal dari penyelesaian menyeluruh atas persoalan ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat Batam.
Editor: Agung
