
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 sebagai bagian dari kebijakan Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam lampiran Perpres 79, kenaikan gaji masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Perubahan ini juga memperluas cakupan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk ASN, kini juga menyentuh pejabat negara serta aparat keamanan.
Kenaikan gaji ini dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menjawab kebutuhan kesejahteraan dan memberi penghargaan terhadap peran vital para aparatur negara di sektor pelayanan publik. Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi wujud perhatian terhadap profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Meski sudah ditetapkan, rincian besaran kenaikan gaji belum dipublikasikan secara menyeluruh. Besarannya akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan beban kerja masing-masing penerima. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap adil dan proporsional.
Kebijakan ini disambut positif oleh ASN dan aparat keamanan karena dianggap memberi kejelasan dan keadilan. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menjaga keseimbangan fiskal agar kenaikan gaji ini tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.
Editor: Agung