
J5NEWSROOM.COM, Batam – Mantan Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 3,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar. “Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Tohom, Selasa (23/9/2025).
Namun, lanjut Tohom, terdakwa dianggap kooperatif, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya sehingga majelis mempertimbangkan hal yang meringankan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ramadani membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti senilai kerugian negara. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti diganti dengan pidana kurungan enam tahun.
Dalam dakwaan, yang diuraikan jaksa Gilang Prasetyo Rahman, menyebut Ramadani melakukan 77 transaksi pembiayaan fiktif sejak September 2023 hingga pertengahan 2024. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,928 miliar,” tegas Gilang.
Ramadani disebut memanfaatkan data pribadi sahabat, nasabah yang ditolak, hingga informasi dari media sosial. Ia bahkan memalsukan KTP dan surat keterangan usaha dengan aplikasi grafis, lalu mencairkan dana ke rekening rekan-rekannya namun tetap menguasai seluruh uang tersebut.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar, terdiri atas pokok kredit Rp 3,5 miliar, biaya pemeliharaan Rp 1 miliar, dan pengembalian sebagian sebesar Rp 595 juta.
Selain itu, Ramadani juga terbukti melanggar ketentuan internal perusahaan dengan menyalahgunakan jabatannya serta mengakses akun pegawai lain tanpa izin. Seluruh perbuatannya diakui saat klarifikasi dengan pimpinan cabang pada Oktober 2024.
Terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 21 Mei 2025 dengan perpanjangan penahanan hingga tiga kali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Editor: Agung

