
J5NEWSROOM.COM. Bintan – Tim F1QR Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan narkoba yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan dalam bentuk serbuk sebanyak 8 (delapan) katong plastik dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram atau 9 Kg lebih, di perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025).
Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, mengatakan bahwa, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Bintan, bahwa akan ada kurir narkoba yang akan melintasi perairan Selat Riau. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, selanjutnya tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan patroli dan penyekatan di sekitar perairan Selat Riau.
Sekitar pukul 01.00 wib, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi adanya speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau. Selanjutnya melaksanakan pengejaran, pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.
“Tim F1QR Lanal Bintan akhirnya berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit merk Yamaha, kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan tersangka beserta barang bawaannya,” ungkap Danlanal.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim F1QR Lanal Bintan ditemukan barang bukti berupa Narkoba, yang diduga bahan extacy dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.
Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 1 (satu) paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket alat cetak pil extacy, 2 (dua) unit power bank, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 4 (empat) bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.
Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan didapatkan keterangan bahwa bahan narkoba tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Ramunia Johor Malaysia, yang selanjutnya dibawa tujuan ke Dompak Tanjungpinang.
Tersangka AM, mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial FR yang saat ini sedang dipenjara di lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba dengan upah sebesar Rp 50.000.000/orang dalam 1 (satu) kali kegiatan. Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Barang bukti berupa yang diduga narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru extacy dan kokain, sedangkan untuk para tersangka juga diserah kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Agung

