
J5NEWSROOM.COM, Seorang anggota Polres Cilegon yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, ditempatkan di tempat khusus oleh Polda Banten. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa.
Laporan tersebut diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada awal Oktober 2025. Dalam laporan itu, pelapor mengaku memiliki hubungan pribadi dengan anggota kepolisian tersebut di sebuah vila di kawasan Anyer pada pertengahan Juli 2025.
Pihak Propam Polres Cilegon kemudian memeriksa pelapor, sejumlah saksi termasuk pemilik vila, serta anggota polisi yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengakuan dari oknum tersebut terkait hubungan pribadi yang dimaksud.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda Banten menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi akan diproses secara transparan dan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sumber: RMOL
Editor: Agung

