Terungkap, Modus Pinjaman Fiktif Joko Purnomo, Kecanduan Judol!

Terdakwa Joko Purnomo, usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan di PN Batam, Senin (17/11/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan bermodus pinjaman bank dan pegadaian dengan terdakwa Joko Purnomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/11/2025).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Joko akhirnya mengakui rangkaian perbuatannya yang berlangsung sejak 2023 dan merugikan korban lebih dari Rp 127 juta.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum, Listakeri dan Gustirio, menggali bagaimana Joko memanfaatkan kepercayaan korban dengan skema pinjaman palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari Bank Mandiri dan Pegadaian.

Perkara ini berawal pada Agustus 2023, ketika Joko menjaga warung milik istrinya di kawasan Bida Ayu. Dua rekannya, Dody Rizal dan Slamet Winarto, datang mencari bantuan untuk mendapatkan pinjaman guna melunasi utang. Dody menyerahkan BPKB mobil Toyota Rush milik istrinya, Intan Gustini. Joko kemudian menawarkan pinjaman Rp 20 juta melalui Bank Mandiri, meski kebutuhan Dody hanya Rp 11 juta.

Di hadapan majelis hakim, Joko mengaku sengaja menampilkan brosur pinjaman yang ia unduh dari internet agar tampak meyakinkan. Ia juga membuat dua versi brosur, masing-masing mengatasnamakan Bank Mandiri dan Pegadaian.

“Itu hanya contoh untuk meyakinkan mereka. Bukan brosur resmi,” ujar Joko.

Setelah dana Rp 20 juta cair, Joko membagi uang sesuai kesepakatan: Rp 11 juta ditransfer ke Dody, Rp 5 juta diberikan kepada Slamet, sementara Rp 4 juta dipakai sendiri. Selama hampir dua tahun, cicilan dibayar tanpa hambatan hingga Juni 2025, ketika Dody meminta bukti pembayaran. Joko tak mampu menunjukkannya, memicu kecurigaan korban.

Belakangan terungkap bahwa Joko tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri. BPKB mobil justru digadaikan ke Pegadaian Mega Legenda senilai Rp 130 juta. Pada 29 Juli 2025, petugas Pegadaian, Hendra Aulia Pratama, mendatangi Dody dan menginformasikan bahwa angsuran telah menunggak selama tiga bulan. Pihak pegadaian meminta kendaraan diserahkan untuk eksekusi dan dilelang, namun Dody menolak.

Petugas Pegadaian bersama korban kemudian mencari keberadaan Joko yang telah pindah rumah. Ia akhirnya ditemukan pada 22 Agustus 2025 di tempat kerjanya, PT Trackindo, Kara Industri, dan langsung diserahkan ke Polsek Sungai Beduk.

Dalam persidangan, Joko mengakui sebagian besar dana hasil gadai habis untuk judi online. “Awalnya untuk bayar utang, tapi lama-lama saya pakai buat main lagi,” ucapnya lirih.

Ia mengaku hanya membayar dua kali cicilan agar aksinya tidak segera diketahui, sementara sisanya digunakan untuk berjudi. Tercatat lebih dari Rp 113 juta dinikmati Joko, membuat BPKB korban tertahan dan kendaraan terancam dieksekusi pegadaian.

Atas tindakannya yang dinilai penuh tipu muslihat melalui brosur palsu, identitas fiktif, dan keterangan bohong, Joko Purnomo didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan ke agenda berikutnya.

Editor: Agung