Dua ASN PPPK Pengedar Ganja Keok Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Satu dari tiga tersangka pengedar ganja, usai ditangkap Satrenarkoba Polresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali membongkar peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tanjungpinang, Jumat (28/11/2025). Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas dua ASN PPPK Pemprov Kepri berinisial TH dan HD, serta seorang warga berinisial EBS yang tidak bekerja. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 3,56 gram.

Kronologi pengungkapan bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba menangkap TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, polisi menyita ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli ganja tersebut dari EBS seharga Rp350.000 dan menjual sebagian kepada HD seharga Rp 200.000.

Pengembangan kasus membawa petugas ke HD, yang diamankan di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Dari HD, petugas menemukan satu linting ganja dengan berat 0,70 gram.

Selanjutnya, tim memburu EBS dan berhasil menangkapnya di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi menyita satu bungkus papir dan sebuah telepon genggam. EBS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Batam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Lajun, hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan positif ganja. Mereka kini menjalani proses hukum lanjutan. HD diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Editor: Agung