Maxim Indonesia Kerjasama dengan Polisi Tuntaskan Kasus Oknum Ojolnya di Tanjungpinang

Seorang driver ojek online Maxim MAA (24) yang telah ditangkap polisi karena melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya. (Foto: Devi/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring menanggapi pemberitaan mengenai kasus percobaan pemerkosaan dan perampokan yang dilakukan oleh oknum pengemudi Maxim di Tanjungpinang.

Mengenai kasus tersebut, Maxim menentang keras tindakan kekerasan/pelecehan seksual baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi Maxim. Saat ini Maxim tengah berkoordinasi dengan pihak bersangkutan guna penanganan lebih lanjut.

Demikian keterangan resmi yang dikirim PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir kepada J5NEWSROOM.COM, Kamis (18/4/2024).

“Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya,”

Maxim selaku pihak aplikator penyedia layanan ride hailing di Indonesia akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan kami. Oleh karena itu, segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan kami tindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bentuk tindakan berupa pemblokiran akun hingga pendampingan jalur hukum akan kami lakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Maxim yang Coba Perkosa dan Curi Handphone Penumpangnya

Selain itu, jika hasil putusan hukum menyatakan bahwa mitra pengemudi tersebut terbukti bersalah, maka Maxim  bersedia untuk membantu korban dalam kompensasi biaya pengobatan/pemulihan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).  

Maxim bekerja sama dengan YPPSI untuk memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan bagi mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim. Pengajuan santunan YPSSI Ini dapat dilakukan korban atau keluarga korban/ahli waris dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat dengan menyertakan dokumen-dokumen wajib atau dapat melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan laman https://ypssisocial.org/.

Sebagai tindakan pencegahan tentang keamanan dan keselamatan dalam menggunakan layanan, aplikasi Maxim menyediakan fitur ‘Berbagi Perjalanan’ yang berfungsi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat penumpang sedang menggunakan layanan Maxim.

Dengan fitur ini, penumpang bisa mengirimkan lokasi perjalanannya kepada orang terdekat melalui pesan Whatsapp maupun Telegram. Selain itu, jika penumpang sedang dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan dalam melakukan perjalanan menggunakan layanan Maxim, maka penumpang bisa menggunakan fitur SOS Button di aplikasi.

BACA JUGA: Maxim Batam Beri Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver dan Panti Asuhan

Kami terbuka untuk menerima berbagai laporan dari penumpang yang mengalami kendala atau keluhan saat menggunakan layanan di aplikasi Maxim. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan pengaduan melalui feedback yang tersedia di aplikasi dan juga memiliki tim penumpang Service yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.

Demikian surat ini kami lampirkan dengan harapan rekan media dapat turut menayangkan tanggapan kami. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail pr_indonesia@taximaxim.com. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Editor: Agung