Tujuh PMI Karimun Diberangkatkan Resmi ke Serbia, Bekerja sebagai Welder dan Fitter

Koordinator P4MI Tanjungbalai Karimun, Reonald Simanjuntak, saat memberangkatkan 7 PMI secara resmi ke Serbia. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun memfasilitasi keberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi ke Serbia, Selasa (6/10/2026).

Ketujuh PMI tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun untuk bekerja di sektor industri di Serbia. Mereka merupakan tenaga kerja terampil yang akan menempati posisi sebagai juru las (welder) dan perakit besi (fitter) sesuai dengan keahlian masing-masing.

Koordinator P4MI Tanjungbalai Karimun, Reonald Simanjuntak, mengatakan fasilitasi keberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penempatan PMI berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui fasilitasi ini, pemerintah memastikan proses penempatan pekerja migran berjalan sesuai prosedur, aman, dan mendapatkan perlindungan sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air,” ujar Reonald.

Menurut Reonald, keberangkatan tujuh PMI tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga para pekerja di daerah asal.

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga, para PMI juga diharapkan mampu menunjukkan kompetensi tenaga kerja Indonesia di dunia internasional.

“Semoga dengan diberangkatkannya para pekerja migran ini ke Serbia, dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga di daerah asal sekaligus membawa nama baik tenaga kerja profesional Indonesia di kancah internasional,” katanya.

Reonald mengatakan pemberangkatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam fasilitasi penempatan dan perlindungan PMI.

Ia menilai kehadiran pemerintah dalam setiap tahapan proses migrasi kerja diperlukan untuk memastikan PMI memperoleh pelayanan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan.

Dengan fasilitasi tersebut, pemerintah berharap proses migrasi kerja dari Indonesia ke luar negeri tidak hanya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, tetapi juga berlangsung melalui jalur resmi sehingga hak dan perlindungan pekerja dapat lebih terjamin.

Editor: Alia Safira