
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bengkong, Batam. Putusan dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Befri bin Bahrum, Dedek Chandra bin Asmi Tanjung, dan Muhammad Azmi bin Hartani. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Arfian, yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing enam tahun, serta denda sebesar Rp 2,68 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Befri menerima narkotika jenis sabu dari seorang bernama Hendro, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket untuk diedarkan. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Dedek Chandra berperan sebagai perantara, sementara Muhammad Azmi merupakan pihak yang menerima sabu tersebut.
Aksi ketiga terdakwa terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kavling Bengkong Mahkota, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, serta alat hisap narkotika.
Hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Batam menunjukkan berat sabu yang disita dari terdakwa Befri mencapai 0,87 gram, sedangkan dari terdakwa Dedek Chandra dan Muhammad Azmi seberat 0,21 gram. Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I, berdasarkan hasil uji laboratorium.
Editor: Agung
