Prabowo Dicari Rakyat Gegara Perkap 10 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi bencana di Aceh. (Foto: Facebook Prabowo Subianto)

J5NEWSROOM.COM, Kebijakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan aparat di lapangan.

Situasi itu membuat nama Presiden Prabowo Subianto ikut disorot. Sebagian masyarakat menyuarakan harapan agar presiden turun tangan memberikan penjelasan atau sikap resmi terkait aturan tersebut, mengingat dampaknya dinilai langsung menyentuh kehidupan warga.

Perkap 10 Tahun 2025 disebut-sebut mengatur sejumlah ketentuan yang dianggap sensitif, terutama yang berkaitan dengan pengamanan dan penertiban. Kritik muncul karena aturan itu dinilai rawan multitafsir dan berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Sejumlah pengamat dan aktivis menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya memastikan setiap regulasi tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai pedoman internal untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun publik berharap ada komunikasi yang lebih terbuka agar tidak muncul kesan bahwa kebijakan itu diterapkan secara sepihak.

Hingga kini, polemik terkait Perkap 10 Tahun 2025 masih terus bergulir. Masyarakat menunggu sikap tegas Presiden Prabowo untuk memberikan kejelasan sekaligus memastikan bahwa kebijakan keamanan negara tetap berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak warga.

Editor: Agung