
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa implementasi KUHAP dan KUHP yang baru perlu dilakukan penyesuaian agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja lembaga dalam menangani kasus korupsi. Permintaan ini muncul karena sejumlah ketentuan dalam kedua kitab hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan prosedural jika diterapkan tanpa pengaturan yang jelas.
Menurut KPK, revisi terhadap aturan acara dan pokok hukum pidana tersebut penting untuk memastikan proses penanganan perkara tetap efektif dan efisien. Bila tidak disesuaikan, beberapa ketentuan baru dinilai bisa memperlambat penyidikan, penuntutan, maupun proses pembuktian di pengadilan.
Pimpinan KPK menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi berkomitmen menjalankan hukum yang berlaku, namun juga perlu adanya ruang untuk memastikan adaptasi terhadap perubahan regulasi dapat dilakukan tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. Penyesuaian ini dinilai penting agar ketentuan baru tidak justru memberikan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku korupsi.
Pakar hukum menambahkan bahwa ketidakjelasan beberapa pasal dalam KUHAP dan KUHP yang baru dapat menimbulkan multitafsir di praktik penegakan hukum. Karena itu, mereka menyarankan agar dilakukan penyempurnaan dan sosialisasi yang masif agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dan proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang adil.
KPK juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan jenis tindak pidana lain. Oleh sebab itu, mekanisme khusus dan adaptasi terhadap perubahan hukum diperlukan agar prosesnya tidak menjadi terhambat oleh aturan yang belum sepenuhnya cocok dengan kebutuhan penegakan hukum di bidang korupsi.
Selain itu, lembaga ini berharap pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan ketentuan final. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan dapat menghasilkan aturan yang harmonis dan tidak berdampak merugikan pada proses hukum secara umum maupun pada penanganan kasus yang kompleks.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
