
J5NEWSROOM.COM, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan formula baru dalam penetapan jumlah petugas haji khusus dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperluas kuota jamaah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji khusus agar pembagian petugas lebih proporsional dan transparan.
Dalam skema terbaru tersebut, jumlah petugas ditentukan berdasarkan rasio jamaah. Setiap 45 jamaah haji khusus akan didampingi oleh 3 petugas. Artinya, untuk 90 jamaah disiapkan 6 petugas, 135 jamaah didampingi 9 petugas, dan 180 jamaah akan mendapatkan 12 petugas. Pola ini berlaku berkelanjutan sesuai kelipatan jumlah jamaah.
Dengan rasio tersebut, satu petugas bertanggung jawab terhadap sekitar 15 jamaah. Kemenhaj menilai formula ini lebih efisien dibanding skema sebelumnya karena menekan pembengkakan jumlah petugas, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah di Tanah Suci.
Pada penyelenggaraan haji khusus, total kuota nasional berada di kisaran 17 ribu lebih jamaah. Selama ini, sebagian kuota terserap untuk petugas pendamping. Melalui formula baru, porsi petugas diharapkan lebih terkendali sehingga peluang penambahan kuota jamaah haji khusus dapat terbuka lebih luas.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh petugas yang ditetapkan tetap harus memenuhi kualifikasi, baik dari sisi kompetensi pelayanan, pembimbingan ibadah, maupun pendampingan kesehatan. Penataan ini bukan semata pengurangan jumlah, tetapi penajaman fungsi dan tanggung jawab.
Pemerintah juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan rasio petugas dan jamaah berjalan efektif serta benar-benar memberi manfaat bagi kenyamanan jamaah.
Dengan penerapan formula baru tersebut, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus ke depan menjadi lebih tertib, profesional, dan adil, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menantikan kesempatan berangkat melalui jalur haji khusus.
Editor: Saibansah Dardani
