
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji di era digital tidak lagi semata-mata diukur dari kelancaran layanan di lapangan. Persepsi publik terhadap kualitas pelayanan haji kini juga terbentuk melalui konten yang beredar di media sosial, baik yang diunggah jemaah maupun petugas selama proses ibadah berlangsung.
Unggahan di media sosial, baik yang dilakukan jemaah maupun petugas, kini menjadi salah satu indikator penilaian publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, aktivitas digital selama musim haji perlu mendapat perhatian serius.
Tenaga Ahli Bidang Humas dan Media Kementerian Haji RI, Ichsan Marsha, mengingatkan para petugas agar aktif mengedukasi jemaah untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial. Pesan tersebut disampaikannya dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Ichsan, sikap bijak dalam bermedia sosial selama musim haji penting untuk mencegah kegaduhan publik sekaligus menghindari pelanggaran hukum yang berlaku di Arab Saudi. Konten digital, kata dia, memiliki pengaruh besar terhadap terjaganya kondusivitas, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.
Ia menegaskan, norma sosial dan aturan hukum di Indonesia berbeda dengan yang berlaku di Arab Saudi. Selama berada di Tanah Suci, petugas dan jemaah terikat pada regulasi ketat pemerintah setempat. Sejumlah tindakan dilarang keras dan dapat berujung sanksi, antara lain menghina individu atau institusi, memamerkan kemewahan, serta mengambil foto dan video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Ichsan pun mengajak seluruh petugas dan jemaah untuk “menjaga jari” sejak masa manasik, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air. Ia menekankan bahwa ibadah haji merupakan momentum puncak untuk beribadah, sehingga aktivitas digital yang berpotensi mengganggu kekhusyukan sebaiknya dihindari.
