Kemenhaj Tegaskan Diklat dan Operasional PPIH 2026 Dibiayai APBN, Bukan Dana Jemaah Haji

Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, saat menyampaikan paparannya kepada para wartawan anggota MCH (Media Center Haji) Arab Saudi. (Foto: Saibansah/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa seluruh pembiayaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta kebutuhan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pembiayaan petugas haji berasal dari dana simpanan jemaah. Kemenhaj memastikan asumsi tersebut tidak benar.

Keterangan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi transparansi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji.

Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa Diklat PPIH merupakan program resmi negara yang pendanaannya telah dialokasikan melalui APBN. Diklat PPIH Arab Saudi 2026 sendiri dilaksanakan secara intensif selama lebih dari tiga pekan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Seluruh proses diklat yang berlangsung lebih dari tiga pekan ini menggunakan APBN, bukan menggunakan dana jemaah,” ujar Ichsan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar sekaligus menegaskan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan haji. Kemenhaj bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata dia, terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji agar digunakan tepat sasaran untuk kepentingan jemaah di Tanah Suci.

Selain soal pembiayaan, Kemenhaj juga menjelaskan terkait penggunaan kuota keberangkatan petugas haji. Ichsan menegaskan bahwa PPIH diberangkatkan menggunakan kuota khusus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji Arab Saudi.

Kuota petugas haji tersebut ditetapkan sebesar dua persen dari total kuota jemaah haji setiap tahunnya, sehingga tidak mengurangi kuota jemaah haji reguler yang masa tunggunya masih panjang di sejumlah daerah.

“Kuota petugas itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah,” kata Ichsan menegaskan.

Ia menambahkan, pengaturan kuota tersebut memastikan keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk optimalisasi pelayanan jemaah tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Kemenhaj menilai pelaksanaan diklat intensif ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan haji. Dengan dukungan penuh APBN, materi pelatihan dirancang untuk memperkuat kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Pembekalan ini diharapkan mampu memperkuat layanan dan perlindungan bagi jemaah, terutama pada fase-fase krusial pelaksanaan ibadah haji,” ujar Ichsan.

Sementara itu, untuk jenis petugas lainnya, yakni Petugas Haji Daerah (PHD), jumlahnya dibatasi maksimal dua orang per kelompok terbang (kloter). Berbeda dengan PPIH, kuota PHD diambil dari kuota jemaah haji reguler di masing-masing daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan pemerintah daerah setempat.

Editor: Saibansah Dardani