
J5NEWSROOM.COM, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memutuskan tidak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung setelah hasil verifikasi faktual menunjukkan sejumlah syarat belum terpenuhi. Pemeriksaan dilakukan langsung pada 2 Februari 2026 dengan mencocokkan dokumen administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa banyak ketidaksesuaian ditemukan, mulai dari jam belajar hingga status aset sekolah. “Hasil verifikasi faktual kami lakukan dengan mencocokkan data administrasi yang masuk dengan kondisi riil di lapangan. Dari cross-check tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian,” ujar Thomas.
Ia menambahkan bahwa proses belajar mengajar tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan. “Karena tidak memenuhi ketentuan dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, izin operasional tidak kami terbitkan,” tegasnya. Selain itu, gedung yang digunakan masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan yayasan penyelenggara pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Lampung meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi. “Tiga hal ini menjadi dasar kami. Selama syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi, sekolah tidak boleh beroperasi,” kata Thomas.
Langkah pemindahan siswa dilakukan untuk melindungi hak peserta didik agar dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional. Disdikbud juga melarang sekolah tersebut membuka penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027 sampai seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
