
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, membantah pemberitaan miring terkait usaha pertambangan pasir laut miliknya yang berlokasi di sekitar Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Ia menegaskan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara legal dan telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh perizinan telah lengkap, mulai dari izin pertambangan, izin lingkungan, PKKPRL, rencana tambang, hingga penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT),” ujar Edy Anwar didampingi kuasa hukumnya, Patas Sulaiman Rambe, saat konferensi pers, Sabtu (7/2/2026).
Edy Anwar menjelaskan, sebagai pemegang IPR, dirinya berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 74 yang secara khusus mengatur IPR, serta regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3.
Menurut dia, dengan luas izin 1 hektare di kawasan Pulau Babi, seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, maupun peraturan teknis lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan titik koordinat yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pertambangan pasir laut memiliki karakteristik berbeda dengan tambang pasir darat,” kata Edy.
Ia menegaskan konferensi pers tersebut digelar untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai menyudutkan usaha IPR miliknya.
“Kami telah mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi semua perizinan. Rencana kerja tahunan juga sudah tersedia. Usaha IPR pasir laut ini legal dan tidak seharusnya dipermasalahkan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, saya siap bertanggung jawab karena seluruh aturan pemerintah telah kami patuhi,” ujarnya.
Edy Anwar juga menyampaikan bahwa melalui kuasa hukumnya, pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai tidak didukung fakta lapangan maupun administrasi.
Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan sempat dihentikan sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau karena rencana kerja tahunan belum disahkan. Namun, pengesahan tersebut kini telah diterbitkan.
“Karena rencana kerja sudah disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri, kegiatan pertambangan direncanakan kembali beroperasi pada pekan depan,” kata Edy.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe, menegaskan kliennya tidak berniat melanggar hukum. Menurut dia, regulasi IPR telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Tahun 2024, dan kegiatan pertambangan dilakukan dengan metode sederhana serta dilengkapi dokumen lingkungan hidup.
Terkait isu kuota produksi, Patas menyebutkan ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit. Karena itu, pihaknya akan mendalami dasar anggapan penggunaan kuota oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.
“Adapun penggunaan tongkang tidak menjadi persoalan karena diperbolehkan menggunakan tongkang berkapasitas 50 hingga 180 feet, setara sekitar 2.300 ton,” ujar Patas.
Editor: Agung
