Sistem Pendidikan Saat Ini sedang Tidak Baik-baik Saja

Nai Ummu Maryam, Aktivis Muslimah dan Pemerhati Permasalahan Sosial

Oleh Nai Ummu Maryam

Sungguh memalukan! Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi bejat seorang guru SMK Negeri 1 Batam berinisial MJ (33), sosok oknum guru ini dipolisikan atas kasus pencabulan terhadap siswanya. Lebih mirisnya lagi, pelaku diduga menyodomi salah seorang siswa kelas X di ruang kerjanya (metropolis.batampos.co.id, 9-2-2026).

Guru yang semestinya menjadi teladan kepada siswanya, kini berubah menjadi pembawa luka dan trauma. Tidak hanya korban, orang tua dan nama baik sekolah juga tercemar karena kasus ini.

Potret Buram!

Melihat rentetan kasus di dunia pendidikan saat ini menunjukkan bahwa wajah dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Jika kita mau jujur masih banyak sekelumit potret buram yang kita hadapi. Mulai dari sarana dan prasarana sekolah yang jauh dari kata layak, gaji guru yang belum sejahtera, korupsi di bidang pendidikan, kurikulum yang jauh dari agama (sekuler) sehingga melahirkan generasi niradab dan guru biadab, hingga kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) yang syarat proyek populis dan menelan korban akibat keracunan yang berulang.

Cerminan kasus di Batam atau di daerah lainnya, menunjukkan bahwa ada hal mendasar yang harus kita kritisi dan butuh evaluasi. Yakni sistem. Sistem adalah serangkaian kumpulan dari komponen atau pihak yang saling berinteraksi membentuk sebuah tujuan. Sayangnya, sistem hari ini yakni sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan membuat tujuan dari pendidikan adalah “materi”.

Banyak orang yang salah kaprah dengan kalimat, “bahwa pendidiakn bisa membuat kaya dan bekerja di suatu perusahaan mewah”. Padahal dalam pandangan Islam, pendidikan adalah alat untuk memutus rantai kebodohan dan jalan menuju ketaatan kepada Allah Swt.

Orientasi pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam dengan landasan akidah Islam. Jika murid dan guru memiliki kepribadian Islam, maka kasus pencabulan atau yang serupa dengannya akan diminimalisir. Guru dan siswa akan saling menjaga interaksi dan batasan yang sesuai dengan syariat (baca: menutup aurat, menjaga pandangan, santun lisan dan sikap).

Menyoal kasus pencabulan oleh oknum guru di Batam, sejatinya butuh penegakkan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian. Pelaku telah melakukan penyimpangan seksual yang mengancam keberlangsungan keturunan dan moralitas. Islam memandang perbuatan seperti ini adalah keji (fahisyah). Para ulama sepakat (ijma’) bahwa perilaku penyimpangan seksual (sodomi) adalah haram.

Menurut sudut pandang Mazhab Maliki dan Hambali bahwa hukuman di dunia adalah hukuman mati secara mutlak, baik pelakunya sudah menikah atau belum, karena beratnya kerusakan moral yang akan ditimbulkan.

Sedangkan Mazhab Syafi’i memandang hukumannya seperti zina. Jika pelakunya muhshan (sudah pernah menikah) hukumannya adalah rajam (dilempar batu hingga mati). Jika ghairu muhshan (belum menikah) maka pelaku dihukum cambuk dan diasingkan.

Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan hakim (negara) bisa berupa penjara, cambuk, atau sanksi sosial, kecuali jika pelaku telah berulang kali melakukannya maka bisa dihukum mati.

Solusi

Jika negara ingin maju, maka kita membutuhkan sistem terbaik yang merawat pendidikan di atas landasan syariat dan ketaatan. Kurikulum yang diterapkan tidak hanya berporos menjadi tenaga kerja melainkan menciptakan tenaga ahli dan ilmuwan yang berkepribadian Islam.

Peran negara khususnya pemerintah wajib menjamin kesejahteraan guru dan keamanan para siswa. Negara juga wajib memastikan bahwa semua rakyatnya dapat mengakses pendidkan yang berkualitas dan berbasis agama dengan mudah bahkan gratis.

Posko pengeluaran keuangan dapat diambil dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang begitu melimpah. Jika SDA diatur dengan bijaksana dan jelas kepemilikannya maka negara mampu memfasilitasi pendidikan yang terbaik bagi rakyatnya.

Di sisi lain kita juga membutuhkan penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku dan menjamin pemulihan dan perlindungan kepada korban.

Penulis adalah Aktivis Muslimah dan Pemerhati Permasalahan Sosial