DPRD Batam Tanggapi Aktivitas PT Golden Goodwill Timbun Aliran Sungai

Aktivitas penimbunan PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. (Foto: Aldy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr Mustofa, menanggapi kabar adanya aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam yang menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Perusahaan tersebut diduga melakukan penutupan aliran sungai saat melakukan penimbunan lahan yang disebut-sebut akan dibangun perumahan.

Ditegaskan Mustofa, hal pertama yang harus dipastikan adalah kesesuaian kegiatan tersebut dengan dokumen Perencanaan Lahan (PL) dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam.

“Pertama harus diperhatikan adalah apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka? Itu dulu yang harus dijelaskan. Kita juga harus tahu nama perusahaannya, sehingga bisa di-cross check ke BP Batam,” tegas Mustofa saat ditemui, Senin (16/2/2026).

Ia menekankan, penutupan aliran sungai tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, perlu dilihat kondisi sungai awalnya seperti apa dan bagaimana bentuk pengerjaan di lapangan.

“Saya harus tahu dulu sungai aslinya seperti apa. Sungai itu ditutup seperti apa? Pengerjaan itu harus dilihat dulu, apakah sesuai fatwa planologi atau seperti apa. Ini yang kami belum dapat datanya,” ujarnya.

Mustofa menjelaskan, fatwa planologi merupakan bagian dari perizinan yang dikeluarkan BP Batam dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan. Di dalam fatwa tersebut, kata dia, sudah diatur ketentuan teknis termasuk dampak lingkungan dan sistem drainase.

“Di dalam fatwa itu sudah diatur. Pengerjaannya harus sesuai fatwa dulu. Kalau memang ada drainase pengganti, itu pun harus sesuai kajian dari BP Batam. Dan kajian itu diberikan setelah mendapatkan fatwa planologi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, tidak jarang fatwa planologi diabaikan di lapangan dengan alasan biaya yang besar. Hal itu, menurutnya, membuka celah bagi oknum developer untuk bermain.

“Fatwa planologi pendekatannya lebih kepada dampak lingkungan. Tapi kadang di lapangan tidak dijalankan karena alasan biaya besar. Di situ peran BP Batam untuk melakukan pengawasan atau penindakan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Mustofa mengingatkan, pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar. “Intinya pembangunan di sana jangan berdampak pada masyarakat. Terlebih kalau benar ada sungai yang ditutup. Itu sangat fatal,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan akan mengecek lokasi dan kegiatan dimaksud setelah menerima titik koordinat kawasan tersebut. “Nanti saya cek dulu,” katanya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini ditulis, PT Golden Goodwill belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan aliran sungai itu. Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum dampak yang dikhawatirkan muncul pada musim hujan.

Sementara itu, pantauan di lokasi, area proyek berada di tengah lingkungan yang telah berkembang menjadi kawasan perumahan dan sudah berpenghuni. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan penimbunan. Aktivitas itu memicu kekhawatiran warga, terutama terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak lama terdapat aliran sungai di kawasan tersebut yang menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum akhirnya mengalir ke laut. Namun kini, aliran itu diduga tertutup akibat aktivitas penimbunan.

“Sungai itu dari dulu ada di kawasan ini. Beberapa aliran dari drainase perumahan bermuara ke sungai itu lalu menuju ke laut. Kalau sungai itu ditutup atau ditimbun pasti akibatnya akan fatal. Memang saat ini lagi musim kemarau belum terdampak, tapi kalau musim hujan turun, bukan tidak mungkin daerah sini akan kebanjiran,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Tak hanya soal potensi banjir, warga juga mengeluhkan dampak debu dari aktivitas proyek. “Debunya itu sudah masuk ke rumah. Halaman kalau tidak disiram sehari saja sudah tebal debunya,” keluhnya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika benar demikian, maka aktivitas penimbunan yang berdampak pada aliran sungai dinilai berpotensi menyalahi aturan. Terlebih, perubahan bentang alam dan sistem aliran air semestinya melalui kajian teknis dan lingkungan yang ketat.

Redaksi sedang berupaya mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada manajemen PT Golden Goodwill.

Editor: Agung