
J5NEWSROOM.COM, Kasus meninggalnya pelajar MTs berinisial AT (14) yang diduga dianiaya anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS), mendapat sorotan serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan Polri harus membuktikan komitmennya sebagai pelindung masyarakat melalui tindakan nyata.
“Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujar Mugiyanto, Minggu (22/2/2026). Ia juga menyatakan pihaknya tidak akan lelah mendorong Polri untuk terus mereformasi diri dan memperbaiki kinerja seluruh anggota agar menghormati serta menegakkan HAM.
Kementerian HAM mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. “Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini,” ucapnya. Menurut Mugiyanto, tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menambahkan, “Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai.”
Selain proses etik, Kementerian HAM menilai sanksi disiplin saja tidak cukup. “Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Lebih dari itu, Kementerian HAM berharap keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” tuturnya. Pihaknya akan melakukan pemantauan melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh keadilan serta pendampingan selama proses hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan kode etik. “Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan proses pengusutan berjalan terbuka. “Saya kira hal seperti itu kita transparan,” kata Sigit, seraya menegaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam pendalaman penyelidikan oleh Polres dengan asistensi dari Polda Maluku.
Editor: Agung
